SEBUAH KONTESTASI, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA ATAU MENCARI RUPIAH ?

Oleh: M. Sundan Wijaya Bahari (HIMAPELA)

Rabu, 25-Juli-2018, 14:14


LAHAT – Pendidikan bukan sesuatu yang bisa disepelekan, sebab terkait dengan bagaimana konteks Sosial, Budaya, Ekonomi, politik dalam suatu daerah. Sebagaimana amanah pembukaan UUD 1945 bahwa tugas untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa” berada pada pundak pemerintah (pemda). UU Sisdiknas No 20/2003, yang merupakan bagian dari salah satu instrumen pendidikan yang semestinya menjadi pegangan dari para pemangku kebijakan sampai pada gurunya itu sendiri untuk dirumuskan secara baik dan proporsional. Sebab, UU Sisdiknas itu berisi bagaimana tujuan Visi dan Misi, hingga mekanisme prosedural pendidikan dijalankan, dengan tidak melepaskan konteks sosial-politik saat ini dan masa depan. Oleh karena itu, tak salah apabila baik dan buruk sistem pendidikan dapat dilihat dari keberadaan UU, dan sistem pendidikan.

Sudah satu tahun lebih aksi pelacuristik (istilah saya) mulai berkembang disetiap sekolah lingkup Kab.Lahat. Apa sebabnya, yaitu mulai banyaknya sekolah yang telah memberlakukan Iuran/Sumbangan/Partisipasi Masyarakat dengan dalil untuk peningkatan mutu melalui peran komite sekolah. Dengan berlandaskan Peraturan Bupati (Perbub) N0 42 tahun 2017, seolah-olah Sekolah bebas untuk memberlakukan itu. Namun sayangnya dari cita-cita luhur Perbub itu banyak yang menjadi korban. Cerita kesejahteraan lah yang menjadi tema utama, banyak wali murid yang menjerit kesakitan karena tidak mampu membayar.

Ketika kita pahami secara saksama isi perbub pada bagian mengingat, maka salah satu sumber berasal dari aturan Permendikbud No 75/2016 tentang komite sekolah. Sehingga ada sinkronisasi pada kedua aturan tersebut. Otomatis ketika perbub berisi tentang “Penyelenggaraan Pendidikan Berkualitas Atas Asas Gotong Royong Melalui Peran Komite Sekolah,” berarti sudah betul sekolah menamakan itu dengan kata Iuran/Sumbangan. Dan Permendikbud pun telah merumuskan pengertian dari Sumbangan itu sendiri bahwasanya sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Namun fakta yang terjadi sangat berbeda dari apa yang telah di atur. Keadaan saat ini sudah banyak sekolah yang malah memanfaatkan aturan yang ada untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Karena apapun dalilnya bagi sekolah yang sudah memberlakukan Iuran/Sumbangan namun sifatnya wajib, mengikat, jumlahnya ditentukan, dan waktunya ditentukan maka sama dengan sekolah tersebut telah melakukan Pungli.

Jargon sekolah gratis ternyata menjadi kebohongan publik yang paling legal. Iklan bohong itu terus gencar dilakukan demi meraih simpati publik. Istilah gratis tidak layak untuk di sematkan untuk bidang pendidikan karena itu sudah menjadi tanggungjawab dan kewajiban negara untuk membiayainya. Realitasnya, masih banyak pungutan dengan berbagai alasan yang membelit urat ekonomi para orang tua siswa. Maka dari itu kesimpulannya adalah segara hentikan Pungutan yang berkedok Sumbangan pada satuan pendidikan dasar lingkup Kab.Lahat. Dan hapuskan atau revisi kembali perbub No 42 tahun 2017 tersebut karena dinilai telah meresahkan masyarakat.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater