MEMINTA KEADILAN, ALIANSI GARPU DAN GRAM SERBU KANTOR PN DAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI LAHAT

Senin, 23-Juli-2018, 12:06


LAHAT – Massa yang  mengatasnamakan Gram dan gerakan rakyat Anti Politik uang (Garpu) pagi ini kembali adakan aksi unjuk rasa meminta keadilan terkait kasus money politik yang sudah dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati lahat No urut 3 Cik Ujang Haryanto di kantor pengadilan negeri  (PN) Lahat. Senin (23/7).

Pada aksi unjuk rasa yang menyatakan aksi damai, dihadiri oleh ratusan massa dari berbagai daerah yang tergabung dari alinsi Garpu dan Gram kabupaten lahat yang di komandoi oleh Ivi Cawang, Hairul, Saryono dan kawan-kawan, menuntut supaya seluruh pelaku Praktek money politik di hukum dan massa pun sangat menyayangkan bahwa kasus peraktek money politik hanya menjerat masyarakat kecil atas perintah dari tim Paslon No urut 3 Cik ujang-Haryanto.

Adapun Pernyataan sikap yang disampaikan antara lain.

“Politik uang adalah kejahatan dalam Denokrasu, karena merusak kualitas pemilihan umum, membuat mentalitas masyarakat menjadi koruptif dan akan melahirkan pemimpin yang koruptif setelah terpilih.

Berbagai aturan telah di buat untuk menjaga agar proses pemilu di indonesia bebas dari pekaktek politik uang dalam Deklarasi Kampanye Damai di KPU sumsel dan KPU Kabupaten/kota di sumsel yang dilaksanakan serentak  pada 18 Febuari 2018, seluruh pasangan calon pemikukada 2018 juga sudah membuat janji untuk melakukab kampanye tanpa Hoak, politisi Sara, dan Politik uang.

Ternyata ada pasangan calon pemilukada Kabupaten lahat tahun 2018 yang mengingkari janji tersebut yaitu pasangan Calon nomor urut 3 (Cik Ujang – Haryanto ) yang mana diketahui telah melakukan praktik uang yang terstruktur, Sistematik dab Masif (TSM).

Berdasarkan masyarakat dan Investigasi yang kami lakukan, pasangan Cik Ujang – Haryanto melalui Tim Suksesnya telah membagikan Amplop berisi uang dengan nominal Rp. 150.000 Sampau Rp. 200.000, kepada masyarakat di sertai ajakan agar memilih pasangan Nomor urut 3 (Cik Ujang – Haryanto ) pada pemilukada lahat tanggal 27 juni 2018.

Politik uang tersebut dilakukan secara TSM karna melibatkan tim sukses dan pengurus partai (Termasuk 2 orang Anggota DPRD yang sudah di ketahui Masyarakat), terjadi di seluruh kecamatan (24 kecamatan) yang ada di kabupaten lahat, melibatkan 60% kepala Desa, 60% Perangkat RT/RW, Anggota Panwas kecamatan dan anggota KPPS di kabupaten lahat.

Semua data-data tentang hal itu telah kami kumpulkan dan kami laporkan ke GAKKUMDU dan PANWASLU Kabupaten lahat. Akan tetapi, kasus ini sepertinya di biarkan oleh Panwaslu dan Petugas Pengawas lapangan (PPL) yang ada di kabupaten lahat.

Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang politik uang dalam pelaksanaan pemilihan umum yang “Memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk Men-Diskualifikasi pasangan calon kepala Daerah yang terbukti melakukan pelanggaran laporan dana kampanye dan Politik uang”.

Kami yang tergabung dalam GARPU (Gerakan Rakyat Anti Politik Uang), GRAMP (Gerakan Rakyat Anti Money kabupaten lahat, sangat mengutuk keras praktik politik uang yang telah dilakukan oleh pasangan Cik Ujang -Haryanto pada pemilukada kabupaten lahat tahun 2018.

Dengan ini menyataan.
1. Bahwa terdakwa sahril tidak bekerja sendiri ada orang lain yang terlibat diantaranya Jukri. pani, Man dan Kopli.
2. Bahwa pihak pengadilan harus menunda putusan dan menunda putusan dan menghentikan persidangan jika nama-nama tidak muncul dalam dakwaan dan tuntutan.
3. Bahwa pihak kepolisian dan pihak kejaksan  dengan sengaja tidak.melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap orang-orang yang namanya tersebut di poin 1, agar memutus mata rantai dari pelaku utama money politik yaitu Cik Ujang Haryanto.
4.Bahwa kami mempertanyakan kasus-kasus selain kasus sahril efendi yang seharusnya juga di adili, tetapi tiba-tiba hilang ditelan Bumi, ada apa?.
5. Bahwa kami mendesak agar kepolisian, kejaksaan dan gakkumdu memperbaiki berkas P-21 sahril efendi, dan segera menangkap Jukri, pani, man, kopli dan anggota dprd yang terlibat diantaranya Fitrizal dan Iwan Sahmi.
6. Bahwa jika pihak kepolisian, kejaksaan Gakkumdu dan pengadilan  tidak dapat menegakkan keadialan dengan benar, maka kami akan menggunakan hukum rimba!!!

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, dengan harapan pesta demokrasi yang kita laksanakan dengan jujur adil dapat bejalan sebagaimana mestinya”. Ujar Ivi Cawang selaku kordinator aksi didepan kantora pengadilan negeri lahat.

Tampak terlihat rombongan aksi unjuk rasa bersih keras meminta kepada pihak pengadilan untuk segera menemui para pendemo yang akhirnya terpenuhi dan ditemui langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri lahat Agus Pancara SH. M.HUM

“Perlu diketahui, kami hanya menjelaskan bahwa tugas kami ialah sebagai petugas Yudikatif, jadi apa yang kami kerjakan dipengadilan ini sesuai berkas dari penyidik kejaksaan dan kepolisian serta pihak panwas yang nantinya kami hanya mengadili”. Jelas ketua pengadilan yang dibantah langsung oleh rombongan aksi dinggap pihak pengadilan negeri tidak adil.

Sementara itu Pakar Hukum yang hadir dari jakarta djoko edi soetjipto SH sebagai LBH PBNU Pusat mengatakan bahwa dirinya perihatin melihat pengadilan negeri kabupaten lahat yang dianggapnya mandul dan tidak adil mengusut kasus praktek money politik pilkada lahat yang dianggap tidak profesional dan seakan tidak tahu aturan.

“Mohon maap, apa yang anda katakan itu benar bahwa pihak pengadilan hanya sebagai mengadili berdasarkan berkas yang dilimpahkan dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pihak panwas, namun disini saya menyayangkan bahwa kerja pihak pengadilan tidak sesuai dengan apa yang di inginkan yang sudah diatur oleh UU.

Pak, seharusnya anda juga harus mengadili nama-nama yang sudah di sebut oleh terdakwa sahril karna dia sudah mengakui semua pelaku praktek money politik dengan cara memerintahkan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menghadirkan pelaku yang lainnya, tapi bukan diam saja dan hanya menuntut 1 orang, ayo pak berlaku adil lah, kacau pengadilan lahat kalau seperti ini”. Tegasnya.

Seusai melakukan orasi, Masa unjuk rasa membubarkan aksinya dan langsung melanjutkan aksinya ke kantor kejaksaan negeri lahat. (Ali).

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater