SIDANG KEPUTUSAN SAHRIL TERDAKWA “MONEY POLITIK CAHAYA” DI BACAKAN SENIN

Jumat, 20-Juli-2018, 08:29


LAHAT – Sidang perkara Sahril Terdakwa Kasus Money Politik Pilkada Kabupaten Lahat yang merupakan kaki tangan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat No urut 3 Cik ujang-Haryanto, akan dilanjutkan pada hari Senin 23 Juli 2019.

Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Persidangan Saiful Brown. SH, Verdian Martin SH Anggota 1, Shely Biveruyanti SH, Panitra Persidangan Mahmud SH berjalan lancar, mengagenda Putusan atas perkara tersebut pada hari Senin mendatang, seperti disampaikan Hakim Ketua pada penutupan sidang tuntutan kemarin.

Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Mahmud Panitera, mengatakan “Sidang ditunda hari Senin 23 Juli, dengan agenda Keputusan” katanya singkat.

Diketahui bahwa Sahril, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, M.Lukber, SH.MH, dengan tuntuttan hukuman selama 36 Bulan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 1 bulan penjara, Sahril didakwa melanggar pasal 187 a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Atas dakwaan Sahril mengakui benar telah melakukan jual beli suara, untuk memilih pasangan calon nomor urut 3 Cik Ujang dan Haryanto dan atas Tuntutan Jaksa Penuntut umum Sahril tidak menlakukan upaya pembelaan, karena telah mengakui kesalahannya.

(AKUN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater