KEJARI LAHAT : GAKUMDU SUDAH 3 KALI PANGGIL PELAKU MONEY POLITIK

Kamis, 19-Juli-2018, 21:08


BANDAR JAYA  – Sidang kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu paslon peserta Pilkada Kabupaten Lahat tahun 2018 hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa Sahril Effendi Bin Hasan (48) yang menuntut Terdakwa dengan Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Atas Perkara ini JPU menuntut Terdakwa dengan tuntutan 36 bulan (3 Tahun) atau membayar denda sebesar Rp. 200 juta

Usai pembacaan tuntutan, Sidang Pidana Pemilukada yang digelar ini majlis Hakim langsung bertanya apakah ada sanggahan atau keberatan  kepada terdakwa atas tuntutan ini  dengan tegas terdakwa menjawab ” Tidak”
“Saya menerima dan tidak keberatan dengan keputusan ini tetapi sidang ini tidak adil karena hanya saya yang dituntut dalam perkara ini,”ujarnya.

Orang yang dimaksud oleh terdakwa Syahril  tersebut adalah Kopli, Fani,  Man dan terduga pelaku bagi-bagi uang lainnya di Kabupaten Lahat  untuk segera ditangkap dan diadili secara tegas, dan diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat (19/7)

“Apapun keputusan hakim dan keputusan Jaksa terhadap pada sidang ini, saya terima tetapi saya tidak ikhlas jika hanya saya sendiri yang dituntut dan akan dihukum  dalam permasalahan ini. Saya ingin pihak yang  berwenang dapat menangkap juga pemberi uang dalam kasus ini. Tangkap juga Jukri , Kopli dan Fani dan Man yang kiri masih bebas dan harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ini.”ujar Syahril.

Syahril tampak kecewa karena tuntutan Jaksa yang diterima oleh dirinya tidak adil dengan pelaku lainnya itulah sebabnya permintaan untuk segera diadili kepada pelaku lainnya, hal ini diungkapkan kepada wartawan saat ditemui  di halaman kantor PWI Lahat Komplek dinas Dukcapil Kabupaten Lahat dirinya mengatakan bahwa keputusan ini dia terima tetapi yang lainnya juga harus ikut ditangkap dan diadili.
” Apapun yang terjadi sudah terjadi dan mau diapakan lagi sebab ini sudah kehendak hukum dan saya ikuti tetapi tolong kepada pihak yang berwenang untuk dapat menangkap Jukri  dan teman-temannya  yang kini masih bersembunyi.”ujarnya.

Syahrilpun sangat menyesalkan dengan kejadian ini , tidak ada satu orangpun dari pihak yang menyuruhnya untuk membagikan uang money politik salah satu Paslon membantunya apalagi mendampingi sidang ini.

“Saya sendiri datang ke Lahat hanya kebetulan pulang nanti saya bersama Pak Kades. Tidak ada satupun yang mendampingi saya dan yang membantu atau memberikan petunjuk dari awal persidangan hingga sidang ini akan memutuskan perkara saya ini, itulah sebabnya saya meminta untuk pelaku lainnya juga dituntut sama seperti saya.”ujarnya.

Sidang kasus money politik ini juga dikawal oleh para peserta aksi yang demo di halaman kantor Pengadilan Negeri Lahat dan diterima oleh ketua Pengadilan Negeri Lahat dan staf, para pendemo ini meminta agar pihak Pengadilan Negeri juga menghadirkan terduga pelaku lainya agar ditangkap dan diadili.

Usai persidangan dari di pengadilan negeri dengan tertib para peserta aksi demo yang terdiri dari puluhan masyarakat dari berbagai elemen dan tim pemenangan dari paslon peserta Pilkada Kabupaten Lahat 2018 ini melanjutkan aksi Kejaksaan Negeri Lahat yang terletak berdampingan dengan Kantor Pengadilan Negeri Lahat ini. seluruh peserta aksi diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Jaka Suprana, SH. MH dan stafnya.

Kajari Lahat, Jaka Suprana menyatakan bahwa adanya terduga pelaku yang lain selain dari Syahril dalam kasus money politik ini, pihaknya melalui Gakkumdu sudah memanggil sebanyak 3 kali kepada Kopli dan Kawan kawan.
“Pihak Gakumdu sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali kepada para terduga pelaku money politik dalam kasus yang sama seperti yang dialami oleh saudara Syahril Efendi ini namun hingga saat ini tidak satupun yang hadir dalam persidangan baik untuk dimintai keterangan dan untuk proses selanjutnya dan kami dari pihak Kejaksaan tidak bisa memproses 1 kasuspun apabila tidak ada pelimpahan dari Gakkumdu khusus untuk kasus Pilkada. disana sudah terdapat beberapa pihak seperti Kepolisian, Kejaksaan, Panwaslu dan lainnya ” ujar Jaka Suprana ditemui usai menerima para peserta Aksi yang datang ke halaman kantornya.
(ADe)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater