SAHRIL DI TUNTUT 36 BULAN PENJARA KASUS MONEY POLITIK CAHAYA

Kamis, 19-Juli-2018, 11:33


LAHAT – Sahril Terdakwa Kasus Money Politik Pilkada Kabupaten Lahat yang merupakan kaki tangan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat No urut 3 Cik ujang-Haryanto hari ini kembali ikuti Sidang di pengadilan Negeri Kabupaten Lahat. Kamis (19/7).

Agenda Sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan, sidang di pimpin langsung oleh Ketua Majlis Persidangan Saiful Brown. SH, Verdian Martin SH Anggota 1, Shely Biveruyanti SH, Panitra Persidangan Mahmud SH berjalan lancar.

Saat terpantau Lahat Online, Jaksa Penuntut Umum, M.Lukber, SH.MH didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Kristanto, SH.MH membacakan Tuntutan Jaksa berdasarkan Fakta persidangan menuntut Terdakwa dengan Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Menuntut Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal yang dijeratkan berupa kurungan penjara selama 36 Bulan dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 1 bulan penjara,” ungkapnya di ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, di saksikan oleh Puluhan masyarakat diruang sidang dan langsung menyerahkan berkas tuntutan ke pihak hakim.

Seusai Penuntut umum membacakan tuntutannya, Majelis Hakim meminta Tanggapan atas tuntutan tersebut pada Syahril, Syahril menyatakan
“Aku ngakui kesalahan, tapi kendak aku jangan cuma aku saje yang dihukum ni mane Jukri (Si pemberi Dana yang di ketahui tim Paslon no 3)”. Ujar Terdakwa Sahril memberikan pembelaan.

Saat dibincangi awak media, seusai persidangan. Terdakwa Saril mengakui bahwa dirinya  diajak oleh Kopli. Lukman, fani untuk datang kerumah jukri Desa Pagar Pagung Pseksu untuk mengambil amplop yang berisikan uang yang di dibagikan kepada masyarakat supaya mencoblos paslon no 3 Cik Ujang- Haryanto.

“Au. Aku ni diajak mereka untuk membagikan Amplop ke masyarakat dengan syarat coblos no 3 paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Cik Ujang-Haryanto, tapi aku pintak same pihak pengadilan supaya mengusut tuntas masalah ini dan menghukum rombongan itu jangan aku dewean. Kalo aku la ngakui kesalahan aku dan siap beranggung jawab”. Pintanya.

Sarnubi SE salah masyarakat yang hadir di persidangan mengapresiasi atas pembelaan yang sudah disampaikan oleh terdakwa Sahril supaya Pemain Money Politik dari Paslon No 3 Cik Ujang-Haryanto di Tangkap.

“Oh ternyata benar nian bearti Paslon No 3 tu la buat curang pada pilkada lahat ni, itu buktinyo yang di ucapkan oleh sahril.

Kalo menurut aku benar apo yang sudah disampaikan oleh terdakwa Sahril Supaya jangan cuma dio yang dihukum tapi tolong di tangkap galo pelaku money Politik tu sampai ke dedengkotnyo seperti Cik ujang dan Haryanto”. Pungkasnya. (ALI).

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater