P3MAP SUMSEL, KADES HARUS PAHAM ATURAN PENGGUNAAN DD

Selasa, 10-Juli-2018, 16:38


BANDAR JAYA – Kepala desa harus paham aturan penggunaan dana desa hal tersebut di bahas dalam sosialisasi lembaga dalam rangka pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, di hotel Calista pada hari ini, Selasa (10/7/2018) pagi tadi yang di hadiri oleh seluruh kepala desa Se- Kabupaten Lahat.

Adapun poin-poin yang dibahas yaitu meliputi :

1. Pelatihan kepemimpinan kepala desa,berdasarkan Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang peningkatan dan pemberhentian kepala desa Jo. permendagri nomor 66 tahun 2017, menyatakan bahwa : kepala desa wajib mengikuti program program pelatihan yang di laksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

2. Pelatihan pembuatan RPJM desa dan RKP desa Permendagri no 114 tahun 2014 rencana pembangunan jangka menengah desa selanjutnya di singkat RPJM desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun.

3. Pelatihan dan pengelolaan keuangan desa berbasis siskeudes
Kekuasaan pengelolaan keuangan desa

4. pelatihan badan permusyawaratan desa (BPD) Dasar hukum BPD

5. Pelatihan pengelolaan badan usaha milik desa ( Bumdes)
Landasan hukum berdasarkan permendes no 4 tahun 2015

6. pelatihan pembuatan profil desa
Berdasarkan Permendagri no 12 tahun 2007

7. pelatihan pengadaan barang/jasa desa
Tata nilai pengadaan barang/jasa melalui penyedia

8. Pelatihan manajemen aset desa
Permendagri no 1 tahun 2016

9. Pelatihan administrasi desa
Pemindah Bukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa

10. Pelatihan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan kader pemberdayaan masyarakat desa ( KPMD)
Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan .

Dengan pemateri pusat pelatihan pendidikan Managemen aparatur pemerintah (P3MAP) dari provinsi Sumsel Vita Permata Sari ST, Msi. Saat dikonfirmasi menjelaskan, “tujuan acara ini di adakan untuk mengetahui, memberikan informasi kepada kepala kepala desa dan perangkat desa kalau memang kita butuh untuk melakukan bimbingan sosialisasi tentang desa. Dan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mengetahui prosedur prosedur untuk melakukan penggunaan dana desa,” jelasnya.

(Mirhan)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater