SIDANG “ARTAPRIGEL” SAKSI TOKOH MASYARAKAT AKUI TANAH MILIK WARGA

Senin, 9-Juli-2018, 21:48


BANDAR JAYA – Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan kebun kelapa sawit PT. Arta Prigel terus bergulir dan sore tadi, Senin (9/7/2018) digelar di Ruang Sidang Cakra gedung Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan agenda Kesaksian yang dihadirkan oleh pihak Penggugat.

Saksi dihadirkan kali ini selaku tokoh masyarakat yang lahir dan dibesarkan di Desa Talang Sawah, yakni Sutarsam dan Subarni kini telah beristri dan tinggal dengan anak-anaknya di Desa Muara Cawang tak jauh dari Desa Talang Sawah.

Pengakuan Sutarsam dihadapan majelis hakim dan para pihak saat sidang berlangsung, bahwa dirinya ketika kecil puluhan tahun silam sering melihat Almh. Maijah menanam karet dan tanaman lain ditanah miliknya yang terletak di ulu dusun Talang Sawah seluas satu.bidang berbatasan dengan tanah Nasrun.

Sementara Saksi Sabarni menjelaskan seingatnya sekitar tahun 1963 sering ke lokasi dan melewati tanah milik Almh. Maijah untuk mencari kayu dan pada tahun 1973 dirinya menikah dan pindah ke Desa Muara Cawang.

“Tahun 1963 saat saya tinggal di Desa Talang Sawah, saya mengetahui tanah tersebut milik Maijah yang ditanami buah durian, jengkol, petai oleh Almarhumah Maijah seluas satu bidang berbatasan tanah dengan tanah Burmanudin dan tanah Nasrun,” beber Sabarni.

Untuk membuktikan kesaksiannya saat didepan majelis hakim dan para pihak, Subarni siap jika dipanggil oleh pihak penggugat atau tergugat ketika pembuktian di lokasi tanah yang sedang dalam perkara siding di PN Lahat.

Pengakuan kedua saksi itu dijelaskan dimuka sidang Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara. SH. M.Hum yang juga Ketua PN Kelas II A Lahat didampingi Hakim Anggota satu, Dicky Syarifudin. SH. MH dan Hakim Anggota dua, Mahartha Noerdiansyah. SH serta para pihak yang terkait dengan kasus sengketa tanah tersebut.

Para pihak yang hadir, yakni pihak Penggugat dihadiri Firnanda. SH. CLA dan Frans Palti H. Situngkir. SH. MH. CLA, pihak Tergugat PT. Arta Prigel yang diwakili Kuasa Direksi PT. Arta Prigel, H. Maringan Siregar. SH, Yulius Rafli. SH dan rekan serta Turut Tergugat 1 Pemkab Lahat yang diutus pengacara Anisa Maryani. SH dan Turut Tergugat 2 yakni BPN Lahat dikuasakan kepada Kasi Sengketa BPN Lahat, Junardi. SH.

Sidang ditutup dan ketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara. SH. M.Hum dan kembali sidang pada Senin, 27 Juli 2018 mendatang dengan agenda kesaksian yang dihadirkan penggugat. (DAFRI. FR)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater