SAAT SIDANG “ARTAPRIGEL”, DUA SAKSI AKUI TANAH SENGKETA MILIK WARGANYA

Senin, 2-Juli-2018, 21:26


BANDAR JAYA – Bertempat di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Negeri (PN) Lahat tadi siang Senin (2/7/2018) saat sidang agenda Kesaksian, terungkap bahwa tanah warga, Dahlian yang diduga diserobot oleh perusahaan kebun kelapa sawit, PT. Arta Prigel diakui saksi Burman dan Nasrun bahwa tanah sengketa itu milik warganya.

Pengakuan itu dijelaskan saksi dihadapan Ketua PN Kelas II A Lahat, Agus Pancara. SH. M.Hum yang juga Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Anggota satu, Dicky Syarifudin. SH. MH dan Hakim Anggota dua, Mahartha Noerdiansyah. SH serta para pihak yang terkait dengan kasus sengketa tanah tersebut.

Para pihak yang hadir, yakni pihak Penggugat dihadiri Firnanda. SH. CLA dan Frans Palti H. Situngkir. SH. MH. CLA, pihak Tergugat PT. Arta Prigel yang diwakili Kuasa Direksi PT. Arta Prigel, H. Maringan Siregar. SH, Yulius Rafli. SH dan rekan serta Turut Tergugat 1 Pemkab Lahat yang diutus pengacara Anisa Maryani. SH dan Turut Tergugat 2 yakni BPN Lahat dikuasakan kepada Kasi Sengketa BPN Lahat, Junardi. SH.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim tampak mengambil sumpah kepada Burman dan Nasrun guna memberikan keterangan kesaksian dengan sebenar-benarnya. Setelahnya, saksi Burman secara bergantian dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan para pihak.

Diterangkan Burman dimuka sidang, sejak kecil sebelum mengenyam bangku Sekolah Dasar, dirinya telah diberitahu orang tuanya bahwa tanah yang dimilikinya berbatasan langsung dengan tanah Almh. Maijan orang tua Dahlian, namun untuk pengelolaan tanah tersebut dikatakan Burman telah ditanami sawit oleh PT. Arta Prigel.

“Setelah tanah orang tua saya diwariskan kepada saya, barulah saya berkebun kopi dan karet serta dijadikan kebun kelapa sawit di tanah saya itu dan selama saya berkebun saya mengetahui batas-batas tanah saya dengan tanah milik orang tua Dahlian yang berdampingan langsung sebelah selatan,” bebernya.

Hal senada juga diungkapkan saksi Nasrun bahwa tanah miliknya berbatasan langsung dari sebelah barat dengan tanah milik Almh. Maijan orang tua Dahlian. Namun, terangnya, tanah milik Almh. Maijan diketahui telah dikelolah oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Arta Prigel.

Usai sidang, Burman dan Nasrun saat dikonfirmasi lahatonline.com di depan kantor PN Lahat mengaku mengetahui tanah milik Almh. Maijan orang tua Dahlian telah menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT. Arta Prigel.

Saat ditanya, apakah ketika ingin mengelolah tanah milik Almh. Maijan, pihak PT. Arta Prigel mendatangi kedua saksi untuk melengkapi berkas adminsitrasi batas wilayah tanah. Burman dan Nasrun dengan jawaban sama menjelaskan bahwa pihak PT. Arta Prigel tidak pernah sama sekali menemui mereka untuk hal itu. (DAFRI. FR)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater