TAK TEPATI JADWAL SIDANG, PN LAHAT TUNDA SIDANG MELALUI TELEPHONE

Senin, 25-Juni-2018, 14:29


BANDAR JAYA – Jadwal sidang hari ini tak ditepati oleh Ketua dan Anggota Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan agenda Kesaksian pada kasus Dugaan Penyerobotan lahan warga oleh Perusahaan Kebun Kelapa Sawit terbesar di Lahat, PT. Arta Prigel.

“Padahal sidang sebelumnya, senin tanggal 4 bulan Juni 2018 lalu telah disepakati oleh pihak Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat dan disetujui dengan ketuk palu Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara. SH. M.Hum yang disaksikan Hakim Anggota satu Dicky Syarifudin. SH. MH dan Hakim Anggota dua Shelly Noveriyati. SH bahwa hari ini sidang lanjutan dengan agenda kesaksian,” beber pengacara warga, Firnanda. SH. CLA tadi pagi Senin (25/6/2018) saat dikonfirmasi lahatonline.com di depan pintu masuk PN Lahat.

Dijelaskan Firnanda, penundaan sidang hari ini yang dijadwalkan kembali pada 2 Juli 2018 mendatang hanya diberitahukan melalui telepon oleh Panitera PN Lahat, saat dirinya akan memasuki kantor PN Lahat untuk mendaftarkan hadir siap sidang hari ini.

“Semestinya pemberitahuan penundaan sidang itu harus secara resmi dan jangan lewat telpon dalam hitungan jam saat akan sidang yang telah dijadwalkan. Itupun, prosedurnya juga harus sidang terlebih dahulu walau dipimpin hakim tunggal untuk pemberitahuan sidang ditunda dan atur ulang jadwal sidang berikutnya,” tegasnya.

Namun, Ia dan rekan Frans Palti H. Situngkir. SH. MH. CLA yang hadir langsung dari Jakarta saat menerima alasan tunda sidang karena Ketua dan Majelis Hakim tidak ada di Kantor PN Lahat telah memberitauhkan kepada Panitera PN Lahat untuk membuat berita acara kehadiran Pihak Penggugat dan Pengacara.

“Atas ketidak hadiran Ketua dan Majelis Hakim di Kantor PN Lahat saat akan sidang bahkan mengabarkan penundaan sidang secara mendadak, kami mensinyalir tindakan ini tidak sesuai prosedur dan kami berharap kepada jajaran tertinggi pengadilan, yakni Mahkamah Agung untuk memperhatikan ulah oknum hakim di PN Lahat,” pungkasnya.

Sementara, Anggota satu Majelis Hakim yang juga Hakim Humas PN Lahat Dicky Syarifudin. SH. MH saat dihubungi lahatonline.com tadi pagi Senin (25/6/2018) ketika dikonfirmasi tentang penundaan sidang, Dicky memberikan jawaban bahwa mulai hari ini dan seminggu kedepan, ia cuti diluar kota dan untuk konfirmasi sidang, ia menyarankan ke meja PTSP atau ke PLH.

Staf Pelayanannya Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Lahat mengaku mendapat informasi tadi pagi Senin (25/6/2018) penundaan sidang dari Panitera Pengganti, Syarwan bahwa sidang ditunda sampai dengan tanggal 2 Juli 2018. Sayangnya, tambah Staf PTSP yang namanya enggan ditulis, Syarwan tidak memberitauhkan alasan penundaan sidang. (DAFRI. FR)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater