DPP FMPL SAYANGKAN MASIH ADA OKNUM KUA LAKUKAN PUNGLI BIAYA NIKAH

Minggu, 17-Juni-2018, 18:14


LAHAT – Dewan Pengurus Pusat Forum Masyarakat Peduli Lingkungan(DPP FMPL) Kab. Lahat menyayangkan masih ada pungutan liar (pungli) di beberapa Kantor Urusan Agama(KUA) di Kabupaten Lahat. Dalam setahun terakhir ada beberapa Catin (calon pengantin) yang melapor secara lisan ke FMPL terkait dugaan pungli tersebut.

Ketua Umum DPP FMPL Kabupaten Lahat, Miguansyah, S.Pd, I geram setelah banyak mendapat laporan terkait berita miring yang melibatkan oknum KUA tersebut.

“Menurut saya ini harus di basmi bila perlu dilaporkan ke pihak yang berwajib. Laporan yang ada untuk saat ini ada beberapa kecamatan yang melakukan praktik pungli tersebut. Padahal dalam hal pelayanan nikah di KUA telah ada beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di antaranya yaitu PP NO 19 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada kemenag yang mengatur biayah nikah diluar kantor dan atau luar jam/hari kerja dikenakan tarif Rp.600.000,-. Dan bagi yang memilih di dalam KUA (di hari dan jam kerja) tarif adalah Rp 0,-. Juga bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan atau terkena bencana alam tarif nikahnya Rp.0,-. Dari regulasi tersebut sangat jelas bahwa tidak ada biaya lain dalam pelayanan nikah selain yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu haram hukumnya bagi pegawai di KUA untuk meminta lebih dari tarif yang telah ditetapkan!” Miguansyah memaparkan.

BACA : https://lahatonline.com/158378-di-usia-4-tahun-www-lahatonline-com-hadirkan-notifikasi-berita.html

BACA : https://lahatonline.com/158425-guslan-hanya-satu-yang-ku-suka-dengan-program-bursah-zarnubi-yang-lain-tidak.html

BACA : https://lahatonline.com/158511-bursah-zarnubi-kesehatan-setara-itu-tidak-membedakan-pelayanan.html

BACA : https://lahatonline.com/158514-bursah-parhan-tidak-ada-siswa-putus-sekolah.html

BACA : https://lahatonline.com/158021-subardi-besaran-apbd-dan-janji-politik-calon-kepala-daerah.html

Sementara itu Bunga (nama samaran) menuturkan, “Beberapa bulan lalu saya dimintai biaya nikah sebesar Rp.1.000. 000 oleh pegawai KUA menurutnya biaya tersebut untuk pengurusan adminitrasi dan biaya transpot penghulu,” jelas perempuan yang berasal dari Kecamatan Merapi Selatan ini.

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun dari Kakamenag Kab.Lahat melalui KUA Kecamatan Merapi Barat yang disampaikan oleh Sdr.Mardeko,S.Ag yang merupakan salah satu pegawai KUA Merapi Barat melalui pesan Whatshapp-nya menjelaskan bahwa biaya nikah di kantor KUA adalah gratis dan biaya untuk di luar kantor adalah Rp.600.000. Itu pun langsung dikirim oleh Catin ke Bank Negara.

(MIG)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater