BINTANG JASA UTAMA BUPATI LAHAT DISIDANGKAN DI KOMISI INFORMASI PUSAT

Rabu, 6-Juni-2018, 13:16


JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat RI menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon LSM PLANTARI Lahat Sumatera Selatan terhadap 2 (dua) Kementerian yaitu Kementerian Sekretariat Negara RI dan Kementerian Sosial RI, pada Rabu 06 Juni 2018. Sidang tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat Jakarta.

Ketua Majelis Komisioner Hendra J Kede, beranggotakan Wafa Patria Umma dan Cecep Suryadi mengatakan bahwa sidang yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon ini, merupakan sidang pertama yang beragendakan pemeriksaan awal. “pemeriksaan pada persidangan awal ini berkaiatan dengan kewenangan absolut, relatif, kedudukan hukum para pihak, dan pemeriksaan jangka waktu permohonan sengketa,” terang Ketua Majelis kepada para pihak.

BACA : https://lahatonline.com/158378-di-usia-4-tahun-www-lahatonline-com-hadirkan-notifikasi-berita.html

BACA : https://lahatonline.com/158425-guslan-hanya-satu-yang-ku-suka-dengan-program-bursah-zarnubi-yang-lain-tidak.html

BACA : https://lahatonline.com/158511-bursah-zarnubi-kesehatan-setara-itu-tidak-membedakan-pelayanan.html

BACA : https://lahatonline.com/158514-bursah-parhan-tidak-ada-siswa-putus-sekolah.html

BACA : https://lahatonline.com/158021-subardi-besaran-apbd-dan-janji-politik-calon-kepala-daerah.html

Persidangan tersebut karena masih berangendakan pemeriksaan awal terhadap surat Plantari No: 006/PLANTARI/PS/VI/17 tanggal 14 Juni 2017 dengan Register No 080/VI/KIP-PS/2017 dengan termohon Kementerian Sekretariat Negara RI dan surat Plantari No: 003/PLANTARI/PS/VIII/17 tanggal 14 Agustus 2017 dengan Register No 102/VI/KIP-PS/2017 dengan termohon Kementerian Sosial RI yang keduanya ditujukan ke Ketua KI Pusat, maka belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara atau terhadap informasi yang menjadi sengketa dalam perkara ini. Adapun informasi menjadi sengketa berkaitan Data Hasil Penilaian Kualifikasi dan Kriteria Umum dan Khusus Bintang Jasa Utama yang didapat Bupati Lahat Tahun 2016.

Usai pemeriksaan awal, Majelis Komisioner akan menentukan apakah sengketa informasi ini memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. “Sidang dengan agenda pemeriksaan awal sudah cukup, sidang selanjutnya akan ditentukan apakah sengketa ini memenuhi syarat atau tidak,” terang Ketua Majelis sembari menyatakan sidang diskors dan dilanjutkan pada Rabu, 10 Juli 2018 ditempat yang sama.

Sementara itu Ketua LSM Plantari, Sanderson Syafe’i, ST. SH selaku Pemohon dan aktivis penggiat keterbukaan informasi publik yang langsung menghadiri sidang sengketa informasi ini sangat bangga bisa disidangkan setelah hampir satu tahun menunggu sejak dilayangkannya surat untuk menjawab pertanyaan sebagian masyarakat terhadap Tanda Jasa Utama dari Presiden tersebut. (SAND)

Ya ALLAH
✔ Muliakanlah orang yang membaca dan membagikan berita ini
✔ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
✔ Lapangkanlah hatinya
✔ Bahagiakanlah keluarganya
✔ Luaskan rezekinya seluas lautan
✔ Mudahkan segala urusannya
✔ Kabulkan cita-citanya
✔ Jauhkan dari segala Musibah
✔ Jauhkan dari segala Penyakit, Fitnah, Prasangka Keji, Berkata Kasar dan Mungkar.
✔ Dan yang jomblo, dekatkanlah jodohnya.
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater