NOPRAN MARJANI GOTONG ROYONG REHAB JEMBATAN GUNUNG KEMBANG

Rabu, 16-Mei-2018, 23:53


LAHAT – Seorang pemimpin yang dicintai rakyatnya adalah pemimpin yang adil, dekat dan senantiasa berada di tengah-tengah rakyatnya. Sikap inilah yang di tunjukkan oleh H. Nopran Marjani, Calon Bupati Lahat nomor urut 1.

Hari ini, Rabu (16/05/2018), H. Nopran Marjani membaur dengan warga kampung 1 Desa Gunung Kembang, Merapi Barat.

Bersama warga lainnya Nopran Marjani bergotong royong merehab jembatan gantung yang sudah banyak mengalami kerusakan.

“Jembatan sangat vital dalam menunjang aktifitas keseharian warga. Terlebih lagi urat nadi perekonomian warga desa di sini aalah berkebun dan bersawah. Yang pastinya aktifitas si atas sangat memerlukan jembatan yang layak,” ungkap Nopran Marjani.

Sementara itu, warga masyarakat Desa Gunung Kembang sangat berterima kasih atas apa yang dilakukan Nopran Marjani dan tim hari ini.

“Terimakasih Pak Nopran yang telah membantu merehab jembatan di desa kami. Semoga bapak diamanahkan mrnjadi Bupati LahatLahat 2018,” ujarnya.

(Aan LO)

MOU “DESA BERDAYA”, CIK UJANG DAN KA.FORUM KADES DILAPORKAN KE PANWASLU LAHAT

LAHAT – Setelah kemarin Minggu (13/5) di jagat Maya (baca : media sosial) perpolitikan Pilkada Lahat digemparkan oleh beredarnya status Facebook tentang kontrak politik antara Ketua Forum Kades sebagai Kabupaten Lahat dengan salah satu calon Bupati Lahat, yang dianalisis oleh Zainuddin dari sudut hukum tentang sah  atau tidaknya sebuah Perjanjian, Hari ini MOU tersebut di Laporkan ke Panwaslu

berikut isi status Facebook tersebut :

*MOU 500 JUTA sd 2 MILYAR “FORUM KADES & CALON BUPATI LAHAT CAHAYA” CACAT HUKUM*

by : *ZAINUDDIN SH*
(praktisi hukum kabupaten lahat)

Sebagaimana diketahui Kepala Desa Kebur bernama Iduar Alamsyah bertindak atas nama *Ketua Forum Kades se-Kabupaten Lahat* (Pihak Pertama) melakukan kontrak politik dengan pasangan Calon Bupati Lahat *Cik Ujang & Haryanto* (Pihak Kedua), sebagaimana Surat Perjanjian no.01/CAHAYA_11/02/2018 tertanggal 11 Febuari 2018.

Dituangkan dalam pasal 3, Pihak Kedua Menjanjikan, bahwa *apabila terpilih menjadi Bupati Lahat, akan menggulirkan dana desa berdaya sebesar antara Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.2.000.000.000,- perdesa setiap tahun.

Dan dalam Pasal 6, Pihak Pertama dapat mensosialisasikan kontrak politik ini kepada setiap warga desa setempat

Selanjutnya, Perjanjian ini menjadi bahan kampanye dan bagian dari program kerja Pasangan Calon Bupati Lahat nomor urut 3 (Cik Ujang – Haryanto)

Saat ini timbul polemik dimasyarakat, dengan pertanyaan *mengapa Pihak Panwaslu Lahat tutup mata dengan kasus ini*, padahal jelas jelas isi Perjanjian tersebut merupakan sesuatu yang dilarang, yaitu berisikan yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih

Dalam tulisan ini, Penulis tidak membahas tentang isi dan tujuan dari perjanjian tersebut, apakah dapat mempengaruhi pemilih apa tidak, *tetapi akan membahas dari sudut tentang sah atau tidaknya Perjanjian tersebut*

Untuk menguji Sah tidaknya sebuah perjanjian tersebut, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat, Dalam ketentuan pasal 1320 Kitab UU Hukum Perdata, Perjanjian harus memenuhi unsur :
1. Kata Sepakat
2. Cakap
3. Suatu Hal Tertentu
4. Suatu Sebab Yang Halal

Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena kedua syarat tersebut harus dipenuhi oleh subjek hukum

Sedang syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat objektif, marena kedua syarat ini harus dipenuhi oleh objek perjanjian

Tidak dipenuhinya syarat Subjektif akan mengakibatkan suatu perjanjian dapat dibatalkan

Sedangkan tidak dipenuhinya syarat objektif akan mengakibatkan perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum, artinya sejak ditandatangani perjanjian tersebut dianggap tidak pernah dilahirkan / tidak pernah ada

*KATA SEPAKAT*, yaitu adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan mereka yang berbeda.

Pihak pertama akan berjuang memenangkan Pihak Kedua sebagai Bupati Lahat dan sebagai Imbalannya Pihak Pertama mendapat guliran dana desa berdaya, sebesar antara Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.2.000.000.000,- perdesa setiap tahun

Dalam hal kata sepakat, *unsur Kata SEPAKAT terpenuhi*, bahwa “para pihak sepakat membuat perjanjian sosialisasi program, dalam rangka pemilihan Bupati Lahat tahun 2018,”

*CAKAP*, yaitu mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum, kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan *orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang*.

Dalam Pasal 1 Perjanjian, di tuliskan, bahwa “Yang dimaksud Pihak Pertama dalam Perjanjian ini adalah warga Kabupaten Lahat yang bukan merupakan anggota TNI/Polri, PNS dan *Pejabat lainnya  yang dilarang oleh Peraturan Perundang Undangan* untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon tertentu.

Di ketahui bahwa Pihak Pertama adalah Kepala Desa Aktif, menjabat sebagai Kepala Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat, bertindak untuk diri sendiri dan juga sebagai Ketua Forum Kades (mewakili seluruh kades se-Kabupaten Lahat).

Sebagaimana di ketahui, bahwa Kepala Desa dilarang ikut kampanye sesuai Pasal 70 ayat 1 poin c UU No 10 2016 tetang Perubahan Kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Wali Kota menjadi yang berbunyi *pasangan calon tidak boleh melibatkan kepala desa atau sebutan lain /lurah, perangkat desa atau sebutan lain /lurah*.

Lebih lanjut di UU No. 6 th 2014 tentang Desa bahwa kepala desa dilarang berpolitik praktis. Hal ini mengingat bahwa kepala desa adalah penyelenggara negara bukan jabatan politis.

“Soal sanksi keterlibatan kades dalam kampanye Pilkada di jelaskan di Pasal 188 UU No. 10/2016, apabila kades dengan sengaja mengikuti kampanye, dijerat pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit 600.000 dan paling banyak Rp6000.000,” katanya.

Dalam hal cakap, *unsur CAKAP tidak terpenuhi* karena Pihak Pertama adalah Pihak tertentu (Kepala Desa) yang di larang Undang Undang untuk melakukan Perjanjian ini.

*SUATU HAL TERTENTU*, yaitu obyek perjanjiannya harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya.

Pasal 3 Perjanjian, menyatakan “Jika terpilih menjadi Bupati Lahat, Pihak Kedua akan mengalokasikan anggaran dana program desa berdaya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diatas, sebesar Rp.500.000.000,- hingga Rp.2.000.000.000,- tiap desa pertahun.

Untuk itu sebagaimana bunyi Pasal 6, Pihak Pertama dapat mensosialisasikan kontrak politik ini kepada setiap warga desa setempat

Dalam Suatu Hal Tertentu, unsur SUATU HAL TERTENTU terpenuhi, karena pasal 3 dan pasal 6 merupakan tujuan / target yang menjadi kewajiban para pihak.

*SUATU SEBAB YANG HALAL*, yaitu obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum.

Untuk menyatakan apakah tujuan dari Perjanjian ini untuk sebuah hal yang halal dan atau tidak melanggar hukum, maka :

Apakah Objek yang diperjanjikan, bukan Objek yang terlarang dan tidak melanggar hukum ?

Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik *dilarang menjanjikan* dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih;

Objek yang diperjanjikan, dirumuskan dalam pasal  3, adalah *sesuatu yang dilarang, karena merupakan janji yang dapat mempengaruhi perolehan suara*.

Artinya Objek dari Perjanjian ini termasuk Larangan dalam kampanye Pilkada 2018 yang dirangkum dari Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.

*Kesimpulan* dari Perjanjian antara Ketua Forum Kades dan Calon Bupati Lahat (Cik Ujang), tidak memenuhi syarat Subjektif yaitu salah satu pihak TIDAK CAKAP dan tidak memenuhi syarat Objektif dibuat karena tujuan TIDAK HALAL, maka :
*Perjanjian antara Ketua Forum Kades dan Calon Bupati Lahat (Cik Ujang) adalah CACAT HUKUM* tidak mengikat para pihak dan merugikan masyarakat.

Melakukan Kontrak Politik “Sah Sah saja” namun Syarat sahnya sebuah perjanjian harus terpenuhi dan tidak dibuat dengan cara melanggar hukum.

*hukum*
*edisi mencerdaskan*
*masyarakat kabupaten lahat*

Mengikuti saran yang sampaikan oleh Zainuddin, yang menganalisa MOU tersebut, untuk mengujinya di lembaga Panwaslu Kabupaten Lahat, maka hari ini salah seorang warga Lahat, bernama Muchtarim melaporkan dugaan Money Politik Janji surga Desa Berdaya.

Dikonfirmasi Lahat Online, Muhtahrim, mengatakan “biar tidak berpolemik, kita laporkan ke Panwaslu Lahat, satu pihak mengatakan sah sah saja berbuat janji surga sementara pihak lain mengatakan MOU tersebut bagian dari money politik yang melanggar aturan Pilkada”

“Yang kita laporkan adalah dugaan Money Politiknya, bukan tentang sah atau tidaknya MOU tersebut” ujar Tahrim

Sementara Zainuddin SH, atas Laporan Muhtarim, mengatakan “langkah yang dilakukan Pelapor sangat bijak, penyelesaian melalui jalur hukum” pungkasnya

(ADINDA)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater