BLH WARNING SEMUA USAHA BELUM KANTONGI UKL UPL

Beri Waktu 3 Bulan. Perusahaan, Klinik, Bengkel Motor dan Mobil

Jumat, 4-Mei-2018, 23:44


LAHAT —- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lahat, secara tegas memberikan warning terhadap semua jenis usaha. Baik, perusahaan tambang yang bergerak dibidang batubara, galian C, klinik, bengkel motor dan mobil yang ada di Bumi Seganti Setungguan agar segera mungkin mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

“Selama ini, BLH sudah melayangkan surat peringgatan kesemua pengurus atau pemilik berbagai jenis usaha yang ada di Kabupaten Lahat,” terang Kepala Dinas (Kadis) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lahat, Ir Misri ST melalui Kepala Bidang Penataan PPLH Levi Desmianti ST,MT. Jum’at (4/5/2018).

Diakui Levi, benar belum seluruh perusahaan yang bergerak dibidang seperti tambang batubara, galian C, semua klinik bersalin yang ada saat ini, termasuk para pengusaha bengkel motor, dan mobil yang menggurus UKL dan UPL.

“Sudah hampir sebagian pemilik atau pengurus berbagai jenis usaha sudah kita sampaikan surat teguran, agar sesegara mungkin untuk membuat atau mengurus UKL dan UPL kedinas BLH Kabupaten Lahat,” tambahnya.

Ia menjelaskan, untuk jenis usaha dibidang tambang batubara apabila lahan yang dikelolah oleh perusahaan mencapai 200 Hektar maka diwajibkan untuk mengantongi AMDAL. Sedangkan, untuk klinik, bengkel motor, dan mobil harus memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang dikeluarkan dari Dinas BLH Lahat.

“Oleh sebab itu, kita himbau agar semua pemilik usaha yang ada di Kabupaten Lahat, supaya dapat segera mungkin untuk melakukan pengurusan izin UKL dan UPL,” himbau Levi.

Dikatakannya, lebih utama sipenggusaha harus memegang Surat Pernyataan Penggelolaan Lingkungan (SPPL), sebagai dokumen resmi. Nah, bagi yang belum kantongi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dari Dinas BLH Kabupaten Lahat.

“Kita akan berikan selama tiga bulan untuk mengurusnya. Apabila sipemilik usaha tidak mengindahkan surat yang sudah kita layangkan sebelumnya, akan kita akan memberikan tindakan tegas dilapangannya,” pesan Levi secara lantang. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater