LSM LMPN SIAP KAWAL PEMBUKTIAAN DUGAAN KERAS PENYEROBOTAN LAHAN

Selasa, 1-Mei-2018, 12:28


PASAR BAWAH – Sekretaris LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lahat, Syamsul Rijal saat ditemui lahatonline.com tadi pagi (1/5) di markasnya kawasan Jagalan, Pasar Bawah mengaku siap mengawal sidang agenda pembuktian dugaan penyerobotan lahan warga Desa Talang Sawah, Lahat Selatan oleh PT. Arta Prigel.
 
Dikatakan Syamsul, belum lama ini, ia telah bertemu dengan warga Dahlian sebagai ahli waris tanah yang menjadi korban dugaan keras penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Arta Prigel. Alhasil, Dahlian telah menjelaskan dan memperlihatkan bukti dan saksi kepada dirinya.
 
Syamsul menambahkan bahwa tanah ahli waris Dahlian selama ini tidak pernah mendapatkan ganti rugi atau uang kepedulian yang selalu digembar gemborkan oleh pihak PT. Arta Prigel.
 
“Makanya pihak keluarga besar Dahlian sebagai ahli waris berani mengajukan gugatan terhadap PT. Arta Prigel ke Pengadilan Negeri Lahat, karena selama ini tanah itu masih sah milik ahli waris Dahlian dan nantinya Izin Hak Guna Usaha PT. Arta Prigel perlu diperjelas batas wilayah dan surat asal usul tanah yang dimaksud oleh PT. Arta Prigel,” tegas Syamsul.
 
Lebih jauh, Syamsul menerangkan, selain itu, pihak PT. Arta Prigel harus memperjelas pernyataannya kepada Dahlian tentang ganti rugi atau uang kepedulian kepada penggarap atau pemilik lahan sebagai dasar pembuatan izin HGU, karena objek penerima ganti rugi atau uang kepedulian tersebut perlu bukti yang kuat siapa penerimanya.  
 
“Bila perlu kita kumpulkan semua ahli waris dan warga yang siap menjadi saksi nantinya saat sidang agenda pembuktian untuk mencari kebenaran hingga kemenangan dapat diraih oleh Dahlian,” tegas Syamsul.
 
Sementara, berdasarkan data yang diterima lahatonline.com, pihak PT. Arta Prigel melalui Kuasa Direksi H. Maradenggan Siregar. SH dan Yulius Rafli. SH telah menadatangani surat Tanggapan yang berisikan bahwa seluruh lahan pihaknya yang terletak di Desa Talang Sawah, termasuk di desa-desa lainnya telah pihaknya peroleh dengan memberikan ganti rugi atau uang kepedulian kepada penggarap atau pemilik lahan.
 
Dan, masih didalam isi surat tersebut, bahwa prosedur-prosedur untuk mendapatkan perizinan serta Hak Atas Tanah sudah pihaknya tempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dengan memberikan ganti rugi atau uang kepedulian kepada penggarap atau pemilik lahan yang lokasinya berada dalam HGU pihaknya atau sebelum pihaknya mengajukan HGU. (DAFRI.FR)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater