DUA KALI MANGKIR, SIDANG PN LAHAT “MOLOR” TERKESAN “BURU-BURU”  

Senin, 30-April-2018, 23:21


BANDAR JAYA – Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Lahat, PT. Arta Prigel kembali digelar sore tadi (30/4) di Ruang Sidang Utama Cakra dalam Gedung Pengadilan Negeri (PN) Lahat, agenda pembacaan tanggapan Replik (Duplik) Tergugat.
 
“Namun, sidang kali ini berlangsung tidak seperti biasa saat sidang sebelumnya masih kasus yang sama, ada banyak kejanggalan yang nampak depan mata,” ujar Sekretaris LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lahat, Syamsul Rijal saat dimintai lahatonline.com tanggapannya usai sidang di depan gedung PN Lahat.
 
Syamsul mengaku sebelumnya setiap sidang dari agenda mediasi, selalu berlangsung jam 9.00 Wib atau jam 10.00 Wib. Tapi, sidang Senin (23/4) lalu agenda pembacaan Replik berlangsung molor sampai dengan jam 11.30 Wib, hingga sidang hari ini agenda Duplik kembali molor sampai dengan jam 15.30 Wib.
 
Ditambahkan Syamsul, Turut Tergugat 2 pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Lahat dua kali mangkir alias tidak kooperatif dalam persidangan. Terlihat, pada sidang senin (23/4) lalu tak hadirnya pihak BPN Lahat dengan alasan mengikuti Diklat di Jogjakarta hingga sidang hari ini, pihak BPN juga tak hadir sidang masih alasan yang sama.
 
Tak hanya itu, lanjut Syamsul, selain molor sampai dengan jam 15.30 Wib, sidang hari ini tampak terkesan buru-buru, terlihat dari suasana sidang mulai disela-sela sidang pidana yang masih terlihat dalam ruangan sidang para terdakwa kasus pidana, berikut pengunjungnya yang masih duduk di ruang sidang.
 
Lebih jauh dikatakan Syamsul, saat sidang berlangsung, Hakim Anggota tidak berganti, masih Hakim Anggota yang menyidangkan kasus pidana itu. Padahal Hakim Anggota biasa yang menyidangkan kasus perdata dugaan penyerobotan lahan warga ini tidak pernah melibatkan Hakim Anggota, Shelly Noveriyati. SH.
 
“Saya mengharapkan agar pihak PN Lahat mengatur jalannya sidang pada setiap agenda untuk tetap dijadwal yang sama dan tidak terkesan terburu-buru. Kepada pihak Turut Tergugat BPN Lahat hendaknya kuasakan kepada pegawai BPN Lahat yang lainnya, kalau ada yang berhalangan hadir,” pungkasnya.
 
Perlu diketahui, sidang kali ini Ketua PN Lahat, Agus Pancara. SH. M.Hum menjadi Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota 1 Shelly Noveriyati. SH dan Hakim Anggota 2 Mahartha Noerdiansyah. SH.
 
Selain Pengacara Warga, Firnanda. SH. CLA, sidang juga dihadiri pihak Tergugat diwakili Kuasa Direksi PT. Arta Prigel, H. Maradenggan Siregar. SH dan Yulius Rafli. SH serta Turut Tergugat 1 pihak Pemerintahn Kabupaten Lahat yang diutus pengacara Anisa Maryani. SH.
 
Saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa Turut Tergugat 2 yakni pihak BPN Lahat telah dipangil secara patut oleh pihak PN Lahat dan majelis telah ada toleransi dua kali dipanggil namun tidak hadir maka sidang minggu depan pada 7 Mei 2018 tetap berjalan dengan agenda pembuktian. (DAFRI.FR)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater