FIRNANDA. SH. CLA: “HENTIKAN AKTIFITAS PT. ARTA PRIGEL DILAHAN MILIK WARGA”  

Jumat, 27-April-2018, 13:29


PASAR BAWAH – Pengacara Warga, Firnanda. SH. CLA ketika dihubungi lahatonline.com jum’at siang (27/4) mengaku akan terus membela hak warga yang tanahnya diduga kuat diserobot oleh perusahaan perkebunan kepala sawit terbesar di Kabupaten Lahat, PT. Arta Prigel sampai dengan kemenangan diraih.
 
Ditambahkan Firnanda, bukti kuat yang dipegangnya berdasarkan Surat Keterangan Tanah Adat bernomor 038/P/TS/1994 dan lahan seluas kurang lebih 12 Hektar milik Maijah Binti Jamun yang terletak di Desa Talang Sawah, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, diduga keras dirampas secara paksa oleh perusahaan PT Arta Prigel.
 
“Senin 23 April lalu, telah saya ungkapkan saat sidang lanjutan dengan agenda pembaca Replik dari penggugat. Sidang itu sempat molor cukup lama, akhirnya dilanjutkan, setelah pihak tergugat PT Arta Prigel, dan turut tergugat I Pemerintahan Kabupaten Lahat, hadir dalam Sidang Pembacaan Replik dari penggugat,” jelasnya
 
Awalnya, lanjut Firnanda, sidang seharusnya dilaksanakan pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, tentang pembacaan Replik dari penggugat itu, namun harus molor dan sidang baru digelar sekitar pukul 11.15 WIB.
 
Ketika sidang, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat Kelas II A Lahat, Agus Pancara. SH. M.Hum menjadi Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota satu, Dicky Syarifudin. SH. MH dan Hakim Anggota dua, Mahartha Noerdiansyah. SH.
 
“Dalam pembacaan Replik Saya bacakan langsung setidaknya ada 15 poin. Diantaranya, pihak kami menilai bahwa turut tergugat I Pemkab Lahat, dan turut tergugat II pihak BPN Lahat yang kurang cermat dan teliti dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat,” tegas Firnanda
 
Maka itu, pihaknya minta agar ketua Majelis beserta anggota dapat mempertimbangkan pembacaa Replik. Karena ada poin poin yang kurang cermat dibaca oleh tergugat I dan tergugat II.
 
Leibh lanjut, Firnanda menguraikan kepada Ketua Majelis Hakim agar dapat menghentikan segala aktifitas pihak tergugat yang beroperasi selama 24 tahun diatas lahan milik Maijah Binti Jamun seluas lebih kurang 12 Hektar. Serta dapat melanjutkan dan mengadili perkara ini.
 
“Kiranya, ketua Majelis dapat mengabulkan permohonan tergugat. Sebab, selama 24 tahun lahan yang diserobot tergugat tanpa ganti rugi salam sekali,”pungkasnya.
 
Terakhir, usai mendengar pembacaan Replik oleh penggugat, ketua Majelis Hakim menutup persidangan dan menyampaikan Tanggal 30 April 2018, sidang perkara perdata akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Duplik. (DAFRI. FR)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater