BSD (3) : PDAM LAHAT DAN PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH Rp.24.750.000.000,- YANG TERLUPAKAN

Rabu, 19-September-2018, 07:16


Sebenarnya saya sudah lupa dan memang saya lupakan, bahwa ada indikasi Korupsi yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat atas pembangunan sarana air bersih senilai Rp.24.750.000.000,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Tapi saya kembali tersentak di penghujung bulan November 2018 ini, dikagetkan dengan adanya demo tentang Pengangkatan Direktur PDAM Tirta Lematang Lahat dan di Facebook terlihat ada Ormas yang ber-selfie di lokasi PDAM Gunung Gajah Lahat

Dalam tulisan ini, bukan saya tak peduli tentang mekanisme, proses dan dasar hukum pengangkatan Direktur PDAM yang katanya bernuansa Nepotisme dan menabrak aturan Permendagri no.2 tahun 2007 tentang organ kepegawaian perusahaan daerah air minum. Pasal 4 ayat 1 huruf F : Calon Direksi memenuhi persyaratan : “tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Daerah atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ke tiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar”.

PP No.54 tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 57 “untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut : huruf J : tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

Permendagri no 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi BUMD. Pasal 35 : Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harua memenuhi syarat sebagai berikut : huruf H : Berusia paling rendah 35 (Tga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Hanya saja tak berminat membahasnya karena bagi saya yang salah adalah para anggota legislative Lahat yang tidak menjalankan pungsi pengawasannya dan tutup mata saat dilakukan Uji Kelayakan oleh DPRD Lahat, … lupakankarena sesaat lagi Lahat akan mempunyai pemimpin baru dan tentunya punya kebijakan baru.

Dalam tulisan ini, saya mengajak kita semua warga Lahat, untuk tidak menolak lupa, bahwa pada tahun 2011-2012, kita pengguna jalan pernah di sibukkan oleh pembangunan pemasangan pipa pipa warna hitam untuk saluran air PAM di jalan jalan utama kota lahat

Bahwa di Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan, pada tahun Anggaran 2011 terdapat pembangunan, dengan,

Nama Program : Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum / Air Limbah

Nama Kegiatan : Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat

Lokasi Pekerjaan : di Kelurahan Gunung Gajah, Lahat

Waktu pelaksanaan : 150 hari kerja, tahun 2011

Sumber Dana pekerjaan : APBD Kabupaten Lahat 2011

Biaya pekerjaan : Tertulis Tertulis di Buku Laporan Keterangan pertanggungjawaban / LKPJ Bupati lahat Akhir Tahun Anggaran 2011, sebesar Rp.24.750.000.000,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Tertulis di Papan Proyek sebesar Rp.24.213.619.000,-(Dua puluh empat milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus Sembilan belas ribu rupiah)

Pelaksana Pekerjaan : PT. SURYA PRIMA ABADI

Pemberi Pekerjaan : PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG

Selanjutnya dugaan tindak pidana korupsi, diuraikan sebagaimana berikut :

Bahwa pada tahun 2011 telah dianggarkan melalui Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lahat tahun 2011, oleh Pemerintah Kabupaten lahat Cq. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang, program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum / Air Limbah, dengan nama kegiatan pekerjaan yaitu Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat.

Bahwa besaran anggaran untuk pembangunan kegiatan tersebut (berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban / LKPJ Bupati lahat Akhir Tahun Anggaran 2011, sebesar 24.750.000.000,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau berdasarkan yang tertulis di Papan Proyek sebesar Rp.24.213.619.000,- (Dua puluh empat milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus Sembilan belas ribu rupiah)

TENDER PEKERJAAN TELAH DILAKUKAN SEBELUM PENGESAHAN APBD-PERUBAHAN KABUPATEN LAHAT SEBELUM TAHUN 2011

01. Bahwa program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum / Air Limbah, dengan nama kegiatan pekerjaan yaitu Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat, di tenderkan sebelum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) tahun 2011 di syahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat

TEMUAN DI KEJANGGALAN ADMINISTRASI DAN KONDISI BANGUNAN DI LAPANGAN

02. Bahwa di dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban / LKPJ Bupati lahat akhir Tahun Anggaran 2011, besaran dana yang di alokasikan untuk kegiatan tersebut sebesar 24.750.000.000,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan karena pekerjaan tersebut tidak selesai atau Putus Kontrak, dari dana tersebut terpakai / terealisasi hanya sebesar Rp.19.370.895.200,- (Sembilan belas milyar tiga ratus tujuh puluh delapan ratus Sembilan puluh lima dua ratus ribu rupiah) atau setara dengan 86,76%.

Bahwa seharusnya di dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban / LKPJ Bupati lahat 2011, harus tertulis Rp.24.213.619.000,- (dua puluh empat milyar dua ratus tiga belas enam ratus Sembilan belas ribu rupiah), sesuai dengan angka yang tertulis di Papan Proyek, apabila di alaskan harga yang tertulis Papan Proyek tersebut hasil penawaran tender (pelelangan), maka dari itu di LKPJ Bupati Lahat 2011 bukan di tulis sebesar 24.750.000.000,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

03. Bahwa ada kejanggalan ketika dilakukan penghitungan persentasi realisasi pekerjaan, sebagai berikut : Rp.24.750.000.000,- X 86,76% = Rp.21.473.100.000,-

Seharusnya apabila terealisasi 86,76% maka di dalam LKPJ Bupati 2011 harus tertulis Rp. 21.473.100.000,-, dan bukantertulis Rp.19.370.895.200,-

04. Bahwa kejanggalan lainnya terjadi perbedaan angka pada papan proyek, dana anggaran pekerjaan yang tertulis di LKPJ Bupati lahat berbeda dengan yang tertulis di Papan Proyek Kegiatan, sebagai berikut :

Di LKPJ Bupati Lahat 2011, tertulis : Rp.24.750.000.000,-

Di Papan proyek kegiatan, tertulis : Rp.24.213.619.000,-

05. Bahwa kejanggalan lainnya juga terletak pada PT. Surya Prima Abadi, selaku pelaksana pekerja pembangunan tersebut, yaitu :

Bahwa berdasarkan salinan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, nomor : 26/KPPU/2010 tertanggal 15 November 2010, PT. Surya Prima abadi tidak dapat atau di larang untuk mengikuti lelang yangmenggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) danAnggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 12(dua belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (terlampir).

Kutipan Putusan KPPU no.26/KPPU/2010 tertanggal 15 November 2010, tersebut :

9. Melarang Terlapor I: PT Surya Eka Lestari, Terlapor II : PT Wahyu Wide,Terlapor III : PT Sentosa Raya, Terlapor VI : PT Bintang Selatan Agung, Terlapor VIII : PT Alam Baru Persada, Terlapor IX : PT Surya Prima Abadi, Terlapor X : PT Dwi Perkasa, Terlapor XII : PT Mahalini Jaya Manggala,Terlapor XV : PT Bunga Mulia Indah, Terlapor XVIII : PT Dua Sepakat dan Terlapor XX : PT Sekawan Maju Bersama untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bahwa dengan demikian PT. Surya Prima Abadi, menurut hokum tidak dapat mengikuti lelang dan atau mengerjakan pekerjaanpembangunan yang menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan KPPU tersebut berkekuatan hokum tetap, Putusan di bacakan dan di tandatangani pada tanggal 15 November 2010.

Bahwa dengan demikain PT. Surya Prima Abadi tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan yang menggunakan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD di seluruh Indonesia, selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 15 November 2010 s/d 14 November 2011.

Bahwa pada kenyataannya PT. Surya Prima Abadi tetap mengikuti lelang dan membangun kegiatan pembangunan sarana air bersih Kota Lahat yang menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat pada tahun 2011.

06. Bahwa pada akhirnya kegiatan pembangunan Sarana Air Bersih Kota lahat tersebut, terhenti karena “putus kontrak”, dengan alasan tidak dapat di selesaikan selama 150 hari kerja, pekerjaan di perkirakan terhenti pada bulan Oktober – November 2010.

07. Bahwa kami berpendapat terhentinya pekerjaan karena “putus kontrak” dengan alasan pekerjaan tidak selesai selama 150 hari kerja, adalah merupakan salah satu modus operandi korupsi, karena tidak mungkin membangun kantor / gedung penampung air yang besar dan instalasi perpipaan yang panjang di lokasi/medan tanah yang sulit, akan selesai dalam waktu selama 150 hari atau setara dengan 5 (lima) bulan.

08. Bahwa setelah pekerjaan putus kontrak, pada akhir tahun 2011 dan sampai dengan bulan Agustus 2012 dimana laporan ini dibuat, tidak ada kelanjutan atas kegiatan pembangunan sarana air bersih tersebut.

09. Bahwa menurut informasi juga, sumber dana kegiatan pembangunan Sarana Air Bersih Kota lahat tersebut, di peroleh dari bantuan World Bank (Bank Dunia) melalui Pemerintah Pusat di Jakarta.

10. Bahwa dari photo photo yang diambil pada bulan Seftember 2012, kondisi bangunan penampung air di lokasi Kelurahan Gunung Gajah lahat, menurut pendapat kami bangunan dan Pemasangan Instalasi perpipaan / air belum sampai pada tahap 60%.

11. Bahwa pipa pipa dari sumber airyang jaraknya puluhan kilo meter ke bangunan bak penampung air sama sekali belum di pasang.

12. Bahwa pipa pipa dari bak penampung ke rumah penduduk belum seluruhnya terpasang.

13. Bahwa menurut informasi yang berkembang, Pipa yang di pergunakan untuk aliran air, di beli dari luar negeri(Chinna) dengan ukuran ketebalan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), Bestek dan Gambar.

14. Bahwa menurut informasi yang berkembang, Besi yang di pergunakan untuk tulang cor dengan ukuran ketebalan dan berkualitas yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), Bestek dan Gambar.

15. Bahwa menurut kesimpulan kami, pembangunan pekerjaan tersebut ada yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), Bestek dan Gambar.

16. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Lahat Tahun 2011, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, juga di temukan pekerjaan kurang volume sebesar Rp.46.856,157,-

17. Bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Selatan tersebut juga di temukan kerugian daerah sebesar Rp.1.210.680.950,-.

18. Bahwa sangat diragukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Selatan atas kerugian Daerah / Negara yang di temukan, karena tidak sesuai dengan kenyataan (pembangunan) di lapangan :

(1) Dari photo yang ada yang diambil pada bulan Seftember 2012 kondisi bangunan penampung air di lokasi Kelurahan Gunung Gajah lahat, bangunan dan Pemasangan Instalasi perpipaan / air belum sampai pada tahap 60%

(2) Pipa pipa dari sumber air yang jaraknya puluhan kilo meter ke bangunan bak penampung air sama sekali belum di pasang

(3) Pipa pipa dari bak penampung ke rumah penduduk belum seluruhnya terpasang

(4) Pipa yang di pergunakan untuk aliran air, di beli dari luar negeri (Chinna) dengan ukuran ketebalan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), Bestek dan Gambar

(5) Pembangunan pekerjaan tersebut ada yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), Bestek dan Gambar.

(6) Adanya angka angka yang berbeda beda di (1) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Lahat Tahun 2011 (2) LKPJ Bupati Lahat tahun 2011 (3) Papan Proyek Kegiatan.

(7) Projek ini di kerjakan oleh Perusahaan yang berdasarkan Putusan KPPU no.26/KPPU/2010 tertanggal 15 November 2010, tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan yang menggunakan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD di seluruh Indonesia, selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 15 November 2010 s/d 14 November 2011.

(8) Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum / Air Limbah, dengan nama kegiatan pekerjaan yaitu Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat, di tenderkan, sebelum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) tahun 2011 di syahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat

TERJADI PEMBOHONGAN PUBLIK, PENGALIHAN PIPA PIPA DAN REHABILITASI BAK PENAMPUNGAN AIR, SEHUBUNGAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PEMILUKADA) KABUPATEN LAHAT TAHUN 2013

19. Bahwa sehubungan dengan akan adanya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Lahat tahun 2013, pada objek kegiatan pekerjaan yaitu Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat dilakukan Rehabilitasi penyempurnaan sebagai bentuk kamuflase seolah olah Bak penampungan air telah selesai.

20. Bahwa dengan demikian terjadi pembohongan public dan atau manipulasi, seolah olah kegiatan pekerjaan yaitu Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat telah selesai, dan di isyukan oleh Pemda Kabupaten Lahat, sarana Air Bersih tersebut belum dapat di fungsikan karena keterbatasan atau ketiadaan tenaga listrik.

Bahwa berdasarkan uraian dan temuan di lapangan (lokasi pekerjaan), terbukti secara sah meyakinkan bahwa kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat, Merugikan Keuangan Negara dan Merupakan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan uraian diatas, baik sendiri sendiri maupun bersama sama yang telah melakukan tindak pidana korupsi, atas proyek Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat, saya pridiksi yang paling bertanggung jawab adalah BUPATI KABUPATEN LAHAT (H. Saifuddin Aswari, SE), KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA DAN TATA RUANG – KABUPATEN LAHAT (Ir. Herman Oemar, MM) dan DIREKTUR UTAMA PT. SURYA PRIMA ABADI (nama tidak tahu)

Untuk melawan lupa, itulah bunga rampai perjalanan Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum / Air Limbah, dengan Nama Kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat, yang merugikan APBD Lahat tahun 2011

Siapa yang akan mengungkap dugaan korupsi ini, segudang ilmu tidak ada artinya, dengan segenggam kekuasaan apabila saya terpilih sebagai wakil rakyat, saya akan ungkap korupsi ini.

Mengapa tidak sekarang, data tersimpan rapi bahkan mungkin juga sudah musnah, hanya segenggam kekuasaan yang akan dapat membuka datanya dari laci laci lubang lubang persembunyian tikus kantor.

Dan perlu di ingat *PUTUS KONTRAK* adalah salah satu modus korupsi yang terjadi dipembangunan pisik di kabupaten Lahat.

PENULIS

BAKRUN SATIA DARMA, SH
#presidium lahat kata kita
#pimpred lahatonline.com
#pimpred sriwijayaonline.com

#pimpred lahatposting.com

===========================================

BSD (2) : CARA BAIK & BENAR KORUPSI GRATIFIKASI

Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode terbalik dengan mengambil judul Cara baik dan benar untuk melakukan korupsi, metode ini di ilhami oleh Sistem Pembuktian Terbalik yang di semangati oleh pembebanan pembuktian Terbalik oleh Tersangka atau Terdakwa dalam membuktikan dirinya tidak bersalah dalam melakukan korupsi gratifikasi.

Selain istilah Korupsi Korporasi, istilah Korupsi Gratifikasi sedang marak di populerkan dimedia massa cetak maupun elektronik, hampir 75% Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara melakukan jenis korupsi ini dan lebih 75% masyarakat Indonesia dalam setiap berhubungan atau berurusan dengan pejabat public yang melayani kepentingan umum juga melakukan jenis korupsi ini.

Korupsi Gratifikasi adalah korupsi jenis Suap, dan Suap tersebut di golongkan menjadi dua bagian, yang pertama adalah Suap Aktif yang artinya orang yang memberi dan kedua adalah Suap Pasif yang artinya orang yang menerima.

Suap sudah membudaya, istilah suap untuk sudah menjadi istilah dibeberapa daerah, sebagai contoh daerah (Medan) Hepeng parkopi atau Hepeng hamuliateon (Padang) Jariah manantang buliah atau Bajalan baaleh tapak (Bandung) di kurud atau di pancong (Tionghoa) Angpao (Makasar) Pamalli kaluru, Passidaka, Pa’bere atau Pamalli bensing dan masih banyak istilah lainnya, istilah suap itu yang apabila di Indonesiakan menjadi istilah uang administrasi atau uang pelancar urusan.

Istilah Suap diambil dari, kebiasaan orang tua dalam memberi anaknya makan diwaktu kecil, apabila anaknya lapar dan menangis maka dengan makan disuapi tangisan akibat laparnya akan berhenti, Dalam perkembangan selanjutnya, hingga saat ini istilah ini digunakan untuk menggambarkan pemberian uang kepada petugas ketika mengurus dan atau melakukan sesuatu, terlebih kepada petugas yang senantiasa tidak pernah tercukupi dari pengahasilannya sebagai Abdi Negara atau cukup penghasilan tapi tidak bermoral dan berahlak.

Beberapa bentuk suap pasif UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah (1) Korupsi pegawai negeri yang menerima pemberian atau janji dari pembuat kejahatan korupsi pemberi suap (2) Korupsi hakim menerima pemberian atau janji dari sipembuat korupsi suap (3) Korupsi Advokat menerima pemberian atau janji dari si pembuat kejahatan korupsi (4) Korupsi pegawai negeri menerima hadiah atau janji yang diketahuinya atau diduga yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya

Selanjutnya juga termasuk (5) Korupsi pegawai negeri dan atau penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji yang diketahuinya atau diduga yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya (6) Korupsi pegawai negeri dan atau penyelenggara Negara menerima hadiah yang diketahuinya pemberian itu sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (7) Korupsi Hakim menerima hadiah atau janji yang diketahuinya atau diduganya bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan yang diadilinya (8) Korupsi Advokat menerima hadiah atau janji yang diketahuinya atau diduganya hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi nasihat yang diberikan berhubung dengan perkara yang dianganinya di siding pengadilan, dan (9) Korupsi suap pegawai negeri dan atau penyelenggara Negara menerima gratifikasi.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Menurut penjelasan pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma Cuma dan fasilitas lainnya yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara Negara. Gratifikasi tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sara elektornik

Ancaman Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang melakukan Korupsi Gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).

Tidak ada hukuman pidana minimal dibawah 4 (empat) tahun apabila melakukan Korupsi Gratifikasi, untuk hal tersebut sudah seharusnya Pegawai Negeri atau penyelenggara untuk tidak menerima pemberian gratifikasi, sangat merugikan apabila Tiket pesawat Pulang Pergi atau harga menginap di hotel beberapa hari, harus dibayar dengan mendekam di penjara selama 4 (empat) tahun atau lebih.

Pembebanan pembuktian Korupsi Gratifikasi, yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum, maksudnya beban pembuktian untuk membuktikan tindak pidana dan kesalahan terdakwa melakukannya, sepenuhnya ada pada jaksa penuntut umum.

Sedangkan yang nilainya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi, maksudnya beban pembuktian sepenuhnya berada dipihak Terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak melakukan korupsi. Pembebanan pembuktian secara terbalik ini merupakan suatu kemajuan hukum dan dari seluruh pembuktian tindak pidana, baru diterapkan pada tindak pidana korupsi khusus terhadap korupsi gratifikasi saja.

Mengusai aturan hukum tentang korupsi sangat penting bagi para pelaku korupsi, dengan mengetahui aturan main maka pelaku akan terhindari dari ancaman tindak pidana, setidaknyanya apa yang dilakukanya dapat membuat proses pembuktian menjadi kabur dan tidak jelas.

Untuk terhindar dari jeratan hukum Korupsi Gratifikasi maka ada beberapa hal yang harus dihindari sebelum melakukan korupsi gratifikasi :

SAKSI, jangan melakukan seluruh transaksi gratifikasi dengan di lihat oleh orang lain selain dilakukan hanya antara Pemberi Suap dengan Penerima Suap saja dan yang lebih aman dilakukan dengan menggunakan tangan orang lain yang di dapat percaya.

BUKTI SURAT, jangan lakukan seluruh transaksi gratifikasi dengan menggunakan sarana tertulis seperti dalam Kwitansi, Cheque, Tiket Perjalanan dan lainnya. Hindari seluruh penulisan nama atau bentuk lain yang mencirikan Identitas Penerima Suap, Keluarga Penerima Suap dan sebaliknya. Termasuk transaksi transfer uang melalui bank ke rekening Penerima Suap atau keluarga penerima suap dan sebaliknya karena untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan disidang pengadilan, penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa

PETUNJUK, dalam pembuktian Pidana umum petunjuk di peroleh dari rangkuman Keterangan Saksi, bukti Surat dan Keterangan terdakwa, dalam tindak pidana korupsi petunjuk selain diperoleh dari rangkuman Keterangan saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa, petunjuk juga diperoleh dari alat bukti lain yang diucapkan, dikirim, diterima ataupun disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu, juga dari setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat di keluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. Untuk hal tersebut hindari transaksi gratifikasi yang dapat di buktikan melalui rekaman video, rekaman suara atau di foto.

JEBAKAN, hati hati dengan jebakan karena tidak menutup kemungkinan ada orang yang benci atau iri, melakukan gratifikasi adalah cara yang mudah untuk menjatuhkan lawan, untuk hal itu hindari menerima gratifikasi ditempat terbuka, tempat terbuka membuka peluang pada saat transaksi gratifikasi adanya peluang untuk di photo, di rekam dengan kamera video atau sejenisnya, juga hindari menerima gratifikasi pada tempat yang telah dijanjikan, karena tempat yang telah dijanjikan tidak menutup kemungkinan telah diberi alat penyadap atau camera video atau ada saksi ditempat tersebut, juga hindari dilakukan di kantor atau dirumah dan hindari juga tawar menawar atau negosiasi tentang akan adanya transaksi melalui alat komunikasi seperti Handphone dan telephone karena dapat disadap atau demi kepentingan penyidikan percakapan rekaman pemicaraan dapat di buka dan dengar melalui bantuan operator alat komunikasi tersebut, dan sebaiknya transaksi korupsi gratifikasi dilakukan dengan cara cara tradisional.

Apabila sudah dalam posisi sebagai tersangka atau terdakwa maka yang harus dilakukan agar terhindar dari pidana hukum gratifikasi adalah harus terlepas dari unsur pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsure tersebut (1) Pembuatnya adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara (2) Perbuatannya adalah menerima gratifikasi (3) Objeknya adalah gratifikasi atau pemberian dalam arti yang luas (4) Yang berhubungan dengan jabatannya (5) berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Agar terhindar dari unsur unsur tersebut Terdakwa dalam pembelaannya harus melakukan harusembuktikan, hal hal sebagai berikut :

TIDAK MENERIMA, Terdakwa harus membuktikan dirinya tidak ada menerima sesuatu dari orang lain, atau bukan Terdakwa yang menerimanya tetapi orang lain.

BUKAN GRATIFIKASI, kalau terindikasi menerima gratifikasi, Terdakwa harus dapat membuktikan apa yang diterimanya bukan Gratifikasi, artinya Terdakwa tidak menerima pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma Cuma dan fasilitas lainnya tidak ada hubungannya dengan jabatannya serta tidak berlawnaan dengan kewajiban dan tugasnya.

TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, dari seluruh pembuktian hal ini yang sangat terpenting, Terdakwa harus membuktikan apa yang diterimanya tidak ada hubungan dengan jabatan dan kedudukan terdakwa sebagai Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dan atau apa yang diterimanya tidak ada hubungannya dengan kewajiban atau tugasnya.

Tujuan utama pemberantasan Korupsi, selain untuk meminimalisasikan tindak pidana korupsi adalah melalui hukuman penjara dan denda sebagai proses penjeraan bagi pelau korupsi itu sendiri dan orang lain serta untuk mengembalikan kekayaan Negara yang telah dikorupsikan.

Agar harta benda terdakwa tidak dirampas Negara maka hindari membeli harta benda dalam waktu yang berdekatan dengan waktu penerimaan Gratifikasi dan atau hindari pembelian harta benda tersebut dengan menggunakan nama pribadi atau keluarga, karena untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta benda yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Apabila Terdakwa dapat membuktikan bahwa Harta benda yang di perolehnya bukan dari hasil Korupsi, hal tersebut tidak menghapus perkara Pokok, tetapi hartanya tidak dapat dirampas untuk negara.

Hal lain agar terbebas dari tuduhan melakukan Korupsi Gratifikasi, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut di terima, tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari adalah waktu yang cukup lama bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara untuk berpikir atas akibat hukum yang akan diterimanya apabila akan menikmati hasil korupsi tersebut.

Memahami modus operandi Korupsi dan atau mengetahui system pembuktian korupsi tersebut, maka pencegahan korupsi dapat dilakukan, ini merupakan metode pendidikan anti korupsi (Memahami untuk membasmi). Dengan mengetahui kelemahan undang undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilihat dari sudut modus operandi korupsi tersebut, maka kita dapat melakukan koreksi dan evaluasi atas peraturan tersebut.

Opini ini Telah dimuat di Harian Pagi Dumai Pos (5/1/08)
Oleh : BAKRUN SATIA DARMA, SH
Advokat/Pengacara & think thank LSM Lingkaran Korupsi Indonesia.

===========================================

BSD (2) : JANGAN (LAGI) PANGGIL AKU CHINA

Hidup ku, Bakti ku dan Mati ku hanya untuk Indonesia, kira kira demikianlah pesan yang disampaikan oleh sinetron berjudul “Jangan panggil aku China” yang di tayangkan salah satu stasiun Televisi swasta dalam menyambut Tahun Baru Imlek 2557 tahun lalu.

Pengharapan akan kesetaraan dimata hukum, memperoleh pendidikan, kesempatan mendapat kerja di Pemerintahan dan Militer, kemudahan pengurusan administrasi kependudukan, persahabatan saling berbagi antara si-Acong dan si-Ujang serta kisah sedih asmara antara si-Meilan dengan si-Asep juga tergambarkan dalam sinetron tersebut.

Pada kisah lain, Protes yang dilakukan Susi Susanti dan Alan Budi Kusuma, atas baktinya mengharumkan nama Indonesia di kancah olah raga Bulu tangkis disatu sisi dan susahnya mereka mendapatkan dokumen kependudukan hanya karena tidak ada SBKRI orang tua mereka di sisi lain, menjadi sepenggal kisah diskriminasi.

Pada tanggal 18 Juni 1946 Presiden Pertama Republik Indonesia melalui Penetapan Pemerintah No.2/OEM-1946 tentang Hari Raya Keagamaan di Indonesia, khusus Hari Raya umat Tionghoa yang ditetapkan pemerintah adalah Tahun Baru Imlek, hari wapatnya Nabi Khonghucu, Tsing Bin dan hari lahirnya Nabi Khonghucu.

Penegasan bahwa Khonghucu adalah sebagai agama tertulis jelas dalam Penjelasan Penetapan Presiden RI No.1 tahun 1965 tentang Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, dalam penjelasan Penetapan Presiden tersebut dinyatakan bahwa agama agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khonghucu.

Meletusnya G30S-PKI tahun 1965 adalah awal timbulnya gerakan anti Tionghoa diberbagai daerah di Indonesia, timbulnya gerakan anti Tionghoa tersebut disebabkan karena pada akhir masa kepemimpinan Presiden Soekarno sebagian orang orang Tionghoa menjadi anggota Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (BAPERKI) sedangkan sebagaian dari anggota Baperki tersebut berorientasi ke Partai Komunis Indonesia (PKI).

Meletusnya G30S-PKI sangat menyudutkan posisi orang orang Tionghoa di Indonesia, banyaknya orang orang Tionghoa yang berorientasi ke PKI serta adanya anggapan Republik Rakyat Cina (RRC) harus bertanggung jawab pada meluasnya paham Komunis di Indonesia, sejak itu pada awal pemerintahan orde baru keluar larangan penggunaan hurup dan bahasa China dalam perekonomian, keuangan, administrasi atau telekomunikasi.

Selain hal itu pelarangan juga masuk pada lingkup aktivitas menjalankan ibadah agama Khonghucu serta melarang orang orang Tionghoa untuk merayakan tahun baru Imlek, pesta lampion pada perayaan Cap Go Meh, pertunjukan kesenian Barong Sai dan penutupan sekolah sekolah berbahasa China, Puncaknya melalui Instruksi Presiden No.14 Tahun 1967 agama Khonghucu tidak diakui lagi sebagai agama resmi di Negara Indonesia.

Instruksi Presiden No.14 tahun 1967 tersebut adalah tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat China, isinya diantaranya pertama agar tata cara ibadah yang mengandung aspek kultur dari Negeri China pelaksanaannya secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan, kedua, perayaan perayaan pesta agama dan adat istiadat China dilakukan secara menyolok di depan umum, dan tentunya harus mendapat izin terlebih dahulu dan diawasi.

Instruksi tersebut yang menyebabkan terjadinya gelombang perpindahan agama dari Agama Khonghucu ke agama resmi lainnya di Indonesia, karena Inpres No.14 tahun 1967 tersebut menggambarkan adanya identifikasi bahwa agama Khonghucu identik dengan China dan itu berarti identik dengan Komunisme, dan Inpres tersebut juga menyebabkan munculnya Peraturan dan Perundang undangan yang menghambat kegiatan agama dan budaya China di Indonesia.

Tetapi apakah dalam perjalanan ke depan larangan larangan tersebut menjadi keputus-asaan ternyata tidak, di pemerintahan orde baru dalam bidang perekonomian justru Warga Tionghoa bergandeng tangan dengan Pemeritah dalam membangun perekonomian bangsa Indonesia, dan tidak sedikit juga dalam perselingkuhan ini melahirkan beberapa Taipan Ekonomi yang menjadi Koruptor yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,

Dalam hal beribadah Agama Khonghucu terus hidup dan berkembang sekalipun pernikahan agama Khonghucu tidak didapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil dan tidak diperbolehkan mencantumkan Agama Khonghucu di Kartu Tanda Penduduk.

Rumah rumah ibadah Klenteng sebagai rumah ibadah Agama Khonghucu tetap berdiri sekalipun perizinan berdirinya memakai fasilitas administrasi agama Budha (Tri Dharma), Pemerintah Orde Baru tahu bahwa ada aktivitas Ritual Ibadah Agama Khonghucu di Kelenteng tapi mereka menutup sebelah mata, bukankah rumah ibadah Agama Budha adalah Vihara.

Kesenian Tionghoa tetap beraktivitas sekalipun sebelum pentas harus mendapat izin dari aparat keamanan dengan dalih untuk hiburan kalangan sendiri serta ada juga Warga Tionghoa yang bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil, Tentara, Polisi bahkan Politisi dan profesional lainnya.

Larangan larangan yang muncul pada awal awal masa orde baru akhirnya hanya menjadi macan kertas dan menjadi semu karena pada kenyataannya aktivitas agama dan budaya terus berjalan dan terbuka, seiring kepentingan politik terutama untuk perolehan suara dalam Pemilihan Umum.

Namun demikian warga Tionghoa sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) pada masa Orde baru, terus berjuang untuk setara dimata hukum, memperoleh pendidikan, kesempatan mendapat kerja, kemudahan pengurusan administrasi kependudukan terus di lakukan, terutama dalam hal peniadaan Surat Bukti Kewarganeraan Republik Indonesia (SBKRI) sebagai syarat dalam memperoleh dokumen dokumen kependudukan, Imigrasi, Usaha dan kepemilikan hak atas tanah.

Dengan berubahnya iklim sosial dan politik, pada Era Reformasi perjuangan tersebut mulai menuai hasil, dimulai dari Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid dengan Keputusan Presiden No.6 tahun 2000 yang mencabut Instruksi Presiden RI no.14 tahun 1967 dengan demikian Khonghucu kembali menjadi Agama yang diakui oleh Negara Indonesia kemudian dinyatakannya Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional oleh Pemerintahan Presiden Megawati.

Pada Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Agustus 2006 telah disahkannya Undang Undang RI No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pada tanggal 8 Desember 2006 telah di sahkan Undang Undang Administrasi dan Kependudukan (Belum ada lembaran negaranya), sebagai puncak berakhirnya diskriminasi.

Tetapi apakah dengan lahirnya Undang Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Undang Undang Adminitrasi Kependudukan dalam Prakteknya Diskriminasi tersebut dengan sendirinya akan dijamin hilang, jawabannya hanya dengan Sosialisasi dan Pembauran serta rasa cinta pada pada bangsa dan negara ini.

Sosialisasi Peraturan Perundangan Undangan tersebut bukan hanya untuk kalangan Warga Tionghoa tetapi juga untuk menempa mental Aparat pemerintah sebagai pelaksana dari Undang Undang tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ketidaktahuan Warga Tionghoa akan adanya Undang Undang tersebut menjadi lahan pemerasan.

Selamat tahun baru Imlek 2558, Gunung tidak perlu tinggi yang penting ada Dewanya dan Sungai tidak perlu dalam yang penting ada Naganya.

Opini ini Telah dimuat di Harian Pagi Dumai Pos (?/2/2007)
Oleh : Bakrun Satia Darma, SH
Advokat/Mediator pada BSD Law Firm

===============================

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater